Namun, ada yang janggal. Awalnya, kematian Juwita dikabarkan sebagai kecelakaan tunggal.
Berita yang dilansir newsway.co.id menyebut Juwita ditemukan dalam kondisi mengenakan helm di tepi jalan menuju Desa Kiram, Banjar, Sabtu (22/3).
Padahal, sebelum itu, ia berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Guntung Payung. Kenyataan bahwa tubuhnya justru ditemukan di Gunung Kupang, dengan sejumlah kejanggalan, membangkitkan tanda tanya besar.
Dalam kacamata hukum pidana, dugaan tindak pidana pembunuhan ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jika terbukti ada unsur perencanaan.
Mengingat tersangka adalah anggota militer, perkara ini berpotensi masuk ke ranah Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Namun, jangan lupakan aspek yuridiksi umum, terutama jika ada indikasi bahwa perbuatan ini melibatkan ranah sipil.(*)